Kemudian tim melihat AL yang berada di dalam pancung membuang ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.
“Tim langsung mengamankan AL dan mengambil ransel hitam yang dilempar ke laut tersebut, dan setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan 1 kg sabu,” terang Boy.
Dari pengakuan AL, untuk proses pengiriman ini dirinya diberi upah Rp5 juta rupiah dan uang tersebut baru diterima AL Rp2 juta rupiah.
“Uang yang baru diterima AL Rp 2 juta rupiah untuk DP dan Rp 3 juta rupiah untuk sewa speed boat pancungnya,” ungkap Boy.
Lebih jauh Boy mengatakan, tidak saja Tas Ransel warna hitam yang berisikan 1 kg sabu yang diamankan, pihaknya juga menyita 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, AL kami jerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.