Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku TPPO di Kabupaten Semarang Ditangkap, Berangkatkan Puluhan Orang ke Berbagai Negara

Kompas.com - 15/06/2023, 14:09 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut bertugas sebagai perekrut atau pencari tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri.

"Kedua orang ini tidak terkait dan bekerja sendiri-sendiri, mereka memiliki jaringan sendiri," katanya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

Tersangka Suhayati (50), merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Dia ditangkap Rabu (7/6/2023) setelah ada laporan dari masyarakat, perizinan milik tersangka sudah tidak berlaku," ujarnya.

"Di lokasi tersebut ada satu calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan di Singapura. Untuk satu orang yang berangkat ke luar negeri, tersangka mendapat uang kisaran Rp 4 juta," paparnya.

Hussein mengatakan Suhayati melakukan aksinya sejak 2016. Dia telah memberangkatkan 21 orang ke berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, dan kawasan Timur Tengah.

Tersangka lain bernama Sri Kunarsi alias Dewi.

"Dia sudah memberangkatkan delapan orang, upahnya Rp 3 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan ke Malaysia," kata Hussein.

"Prosedurnya untuk tiap orang tidak jelas. Jadi berangkat dengan alasan liburan. Tapi setelah sampai negara tujuan ternyata dipekerjakan," ungkapnya.

Dia mengatakan penangkapan Sri Kunarsi berdasar laporan masyarakat.

"Pada November 2022, ada korban yang berangkat ke Malaysia tapi merasa ada prosedur yang salah dalam prosesnya. Dia lalu pulang ke Indonesia dan melapor," kata Hussein.

Hussein menegaskan pengungkapan kasus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran.

Baca juga: Pria di NTT Jadi Tersangka TPPO Setelah Korbannya Tersesat di Bandara

 

"Pekerja migran harus diberangkatkan perusahaan yang memiliki legalitas resmi, harus punya skill dan kemampuan, pelatihan juga jelas. Sehingga, kalau ada masalah di negara tujuan, pemerintah bisa melindungi," katanya. 

Menurutnya, korban TPPO yang direkrut kedua tersangka tersebut semuanya warga Kabupaten Semarang.

"Semua perempuan dan usia produktif. Mereka tidak membayar tapi polanya potong gaji, besarnya sesuai kesepakatan awal dan berbeda-beda antara satu pekerja dengan yang lain," jelas Hussein.

Kedua tersangka dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com