UNGARAN, KOMPAS.com - Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut bertugas sebagai perekrut atau pencari tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri.
"Kedua orang ini tidak terkait dan bekerja sendiri-sendiri, mereka memiliki jaringan sendiri," katanya, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO
Tersangka Suhayati (50), merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Dia ditangkap Rabu (7/6/2023) setelah ada laporan dari masyarakat, perizinan milik tersangka sudah tidak berlaku," ujarnya.
"Di lokasi tersebut ada satu calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan di Singapura. Untuk satu orang yang berangkat ke luar negeri, tersangka mendapat uang kisaran Rp 4 juta," paparnya.
Hussein mengatakan Suhayati melakukan aksinya sejak 2016. Dia telah memberangkatkan 21 orang ke berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, dan kawasan Timur Tengah.
Tersangka lain bernama Sri Kunarsi alias Dewi.
"Dia sudah memberangkatkan delapan orang, upahnya Rp 3 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan ke Malaysia," kata Hussein.
"Prosedurnya untuk tiap orang tidak jelas. Jadi berangkat dengan alasan liburan. Tapi setelah sampai negara tujuan ternyata dipekerjakan," ungkapnya.
Dia mengatakan penangkapan Sri Kunarsi berdasar laporan masyarakat.
"Pada November 2022, ada korban yang berangkat ke Malaysia tapi merasa ada prosedur yang salah dalam prosesnya. Dia lalu pulang ke Indonesia dan melapor," kata Hussein.
Hussein menegaskan pengungkapan kasus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran.
Baca juga: Pria di NTT Jadi Tersangka TPPO Setelah Korbannya Tersesat di Bandara
"Pekerja migran harus diberangkatkan perusahaan yang memiliki legalitas resmi, harus punya skill dan kemampuan, pelatihan juga jelas. Sehingga, kalau ada masalah di negara tujuan, pemerintah bisa melindungi," katanya.
Menurutnya, korban TPPO yang direkrut kedua tersangka tersebut semuanya warga Kabupaten Semarang.
"Semua perempuan dan usia produktif. Mereka tidak membayar tapi polanya potong gaji, besarnya sesuai kesepakatan awal dan berbeda-beda antara satu pekerja dengan yang lain," jelas Hussein.
Kedua tersangka dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.