KOMPAS.com - Mulyati (38), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengaku berada di Arab Saudi dan disekap serta dikurung di tempat penampungan agensi.
Lokasi penyekapan berpindah-pindah gedung. Menurut Mulyati, ia tak sendiri dan ada 15 orang di tempat penampungan.
Hal tersebut disampaik Mulyati melalui video yang dikirim ke kerabatnya di Tanah Air.
Mulyati adalah warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selama disekap, ia tak diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Meski begitu Mulyati mengaku masih diberi makan dan minum. Selama setahun diArab Saudi, Mulyati tak bisa bekerja lantaran mengalami sakit pernapasan.
Sakit tersebut membuat ia sekap napas hingga batuk berulang kali.
Sekretaris Garda BMI Indramayu, AT Cahyoto mengatakan, kondisi dari Mulyati sangat mengkhawatirkan.
"Di sana sudah satu tahun, tapi kondisinya sakit jadi tidak bekerja," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/6/2023).
Karena tak kuat, Mulyati mengirim rekaman video untuk meminta bantuan. Video tersebut dibuat dengan ponsel dari rekannya.
Di video tersebut, kondisi suara Mulyari terdengar parau. AT Cahyono mengatakan ia sudah mengantongi nama PT yang memberangkatkan Mulyati.
Baca juga: Bekerja di Arab Saudi, TKW Asal Majalengka Hilang Selama 18 Tahun
"Ini kasus unprosedural dan PT yang memberangkatkannya sama seperti yang dirilis oleh Polres Indramayu kemarin, yaitu PT E," ujar dia.
Kini, pihak perekrut telah dilaporkan ke BP2MI dan Kemenlu RI. AT Cahyoto pun juga meminta agar pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada korban.
"Artinya harus ada kolaborasi dari kepolisian, badan perlindungan, dan serikat buruh migran biar diberantas habis para sindikat mafia TPPO ini," ujar dia.
Rupanya, sebelum berangkat menjadi TKW, Mulyati diketahui menerima uang sebesar Rp 7 juta dari pihak sponsor yang memberangkatkannya ke Arab Suadi.
Hal tersebut diungkapkan suami Mulyati, Solikin (40). Ia mengatakan pihak sponsor memberikan uang Rp 7 juta untuk mengiming-imingi sang istri.