KEBUMEN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kebumen, Jawa Tengah, dengan modus akan diberangkatkan bekerja di Jepang.
Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) berinisial ST (38) ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korbannya ada sekitar 25 orang dari Kebumen, Cilacap dan Banyumas. Polisi menduga masih ada korban lainnya.
"Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji Rp 30 juta per bulan," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui keterangan tertulis saat ungkap kasus di mapolres, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia Dibekuk di Bondowoso, Kirim 39 TKI Ilegal sejak 2022
Untuk dapat bekerja di Jepang, kata Burhanuddin, para korban harus menyetorkan uang Rp 120 juta untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022.
Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban. Ternyata uang dari korban justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai enam hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melakukan penipuan. Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Sementara itu, tersangka ST dengan pengalamannya yang pernah bekerja di Jepang dan Tiongkok mengaku, dapat memberangkatkan orang untuk bekerja ke tempat yang sama.
ST mengatakan, dapat dengan mudah menggaet para korban cukup dengan memperlihatkan gaya hidupnya selama di Indonesia.
"Mungkin para korban tergiur melihat saya, sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata ST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.