Salin Artikel

Disergap Polisi, Kurir Narkoba Nekat Buang Ransel Berisi 1 Kg Sabu ke Laut

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu orang pelaku jaringan internasional perdagangan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat disergap, pelaku berinisial MA alias AL sempat membuang tas ransel berisi 1 kg sabu ke laut dan mencoba kabur.

“Namun dengan sigap tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam yang sudah dilempar pelaku ke laut.” kata Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Boy menceritakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Batam, Kepri yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (6/6/2023).

Mendapati informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.15 WIB tim melihat ada sebuah speed boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun.

Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran, dan berhasil menghentikan speed boat pancung tersebut.


 

Kemudian tim melihat AL yang berada di dalam pancung membuang ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.

“Tim langsung mengamankan AL dan mengambil ransel hitam yang dilempar ke laut tersebut, dan setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan 1 kg sabu,” terang Boy. 

Dari pengakuan AL, untuk proses pengiriman ini dirinya diberi upah Rp5 juta rupiah dan uang tersebut baru diterima AL Rp2 juta rupiah.

“Uang yang baru diterima AL Rp 2 juta rupiah untuk DP dan Rp 3 juta rupiah untuk sewa speed  boat pancungnya,” ungkap Boy.

Lebih jauh Boy mengatakan, tidak saja Tas Ransel warna hitam yang berisikan 1 kg sabu yang diamankan, pihaknya juga menyita 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.

“Atas perbuatannya, AL kami jerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Boy.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/154236378/disergap-polisi-kurir-narkoba-nekat-buang-ransel-berisi-1-kg-sabu-ke-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke