Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Jekek Sebut Sistem Zonasi PPDB Timbulkan Persoalan, Minta Pemerintah Pusat Evaluasi

Kompas.com - 14/06/2023, 16:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sistem zonasi Pemkab Wonogiri

Lebih lanjut, Jekek mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak menerapkan sistem zonasi seperti daerah lain dalam pelaksanaan PPDB sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Dia mengatakan, Pemkab Wonogiri memilih menerapkan zonasi khusus berbasis rukun tetangga (RT) sehingga tidak menimbulkan gejolak di wilayah.

“Kami dari awal tidak terapkan zonasi. Zonasi pada PPDB SD dan SMP yang kami terapkan berbasis RT sehingga di Wonogiri relatif kondusif kaitannya dengan PPDB,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, PPDB sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) bukan menjadi otoritas Pemkab Wonogiri, melainkan kewenangan Pemprov Jateng.

“Jika pertimbangan PPDB yang berfokuskan pada kualitas pendidikan, bagaimana kualitas pendidikannya bisa merata kalau kualifikasi guru dan infrastrukturnya tidak sama?” ujarnya.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi: Pengertian, Kuota, serta Pentingnya Usia dan Jarak Rumah

Jekek menilai, persoalan kesetaraan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) harus diprioritaskan dulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Tidak bisa dipaksakan dengan zonasi. Zonasi bukan satu solusi. Zonasi akan menimbulkan persoalan baru saat infrastruktur dan suprastruktur pendidikannya belum berada pada level yang sama,” katanya.

Terkait sistem zonasi RT, Jekek mengatakan, siswa yang tinggal di RT yang sama dengan alamat SMP atau SD akan otomatis masuk jika mendaftar di sekolah tersebut.

Sementara itu, siswa yang tinggal di luar RT tersebut dapat mendaftar dengan seleksi prestasi atau akademik.

Baca juga: PPDB 2023: Cek Ketentuan Jalur Zonasi Mengacu Permendikbud

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com