KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menahan tiga orang tersangka kasus manipulasi data kependudukan milik Askino Sada, warga Manokwari, Papua Barat.
Tiga tersangka yang tak ditahan itu termasuk tersangka utama berinisial MN yang merupakan mantan istri Askino.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang Pethres Mandala mengatakan, para tersangka tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga alasan kesehatan.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Perempuan Manipulasi Data Eks Suami di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Untuk tersangka utama MN, tidak ditahan karena MN memiliki seorang anak berusia 8 tahun yang selama ini dinafkahinya sendiri.
"Tersangka ini sendiri yang mencari nafkah untuk menghidupi dan menyekolahkan anaknya," kata Pathres kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pemulung di Kupang Mengaku Diberi Dus oleh Ibu-ibu, Isinya Granat dan Puluhan Peluru
Alasan yang kedua, lanjut Pathres, karena selama proses penyidikan oleh polisi, MN juga tidak pernah ditahan.
Namun, untuk menghidari hal yang tidak diinginkan, jaksa mewajibkan MN selalu melaporkan dirinya seminggu dua kali.
Wajib lapor tersebut wajib dilakukan oleh tersangka MN sambil jaksa mempersiapkan semua berkas untuk dilimpahkan kepada pengadilan agar segera disidangkan.
Sementara tersangka lain, JK dan AB, yang keduanya dalam satu berkas perkara terpisah dengan MN juga tak ditahan jaksa.
Khusus JK, setelah jaksa melihat bukti-bukti yang dilampirkan penyidik mulai dari keterangan dokter, hasil rontgen, ternyata JK pernah mengalami kecelakaan dan banyak cedera mulai dari kepala, lengan, hingga punggung.
Bahkan, dia mengungkapkan bahwa JK baru selesai operasi karena salah satu tulang pelipis saat kecelakaan mengalami retak dan memengaruhi matanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.