Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Perempuan Manipulasi Data Eks Suami di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 13/06/2023, 22:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan berkas, barang bukti, serta tiga tersangka kasus manipulasi data kependudukan, ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (13/6/2023).

Kasus manipulasi dokumen itu, dengan korban bernama Askino Sada, warga Manokwari, Papua Barat.

Pelimpahan berkas perkara tiga dari enam tersangka tersebut, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu Elpidus Kono Feka.

Baca juga: Sudah P21, Kasus Istri Manipulasi Data Kependudukan Suami Belum Juga ke Pengadilan, Mengapa?

"Tiga berkas perkara yang kita serahkan ke Jaksa yakni milik tersangka MN selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang," ujar dia.

Elpidus menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pelimpahan tahap II ini, setelah selesai melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Saat penyerahan, kata dia, satu tersangka yakni JK ditangguhkan berkasnya karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu dan baru selesai menjalani operasi.

Sedangkan dua tersangka lain yakni MN dan AB juga telah dilakukan penyerahan baik berkas perkara, barang bukti dan juga tersangka kepada Jaksa untuk selanjutnya jaksa menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Manipulasi Surat Tanah

"Tadi kita serahkan tiga, dua yang sudah diterima jaksa, sementara yang satunya ditunda karena alasan kesehatan, dan kami terus pantau bila kondisinya sudah memungkinkan akan kita lakukan pelimpahannya segera," kata dia.

Sejauh ini lanjut Elpidus, Polres Kupang telah menetapkan enam tersangka.

Elpidus memerinci, para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Lokal di Kupang, Sebut Tak Higienis

Sisa tersangka lain yang belum mereka limpahkan ke jaksa kata Elpidus, akan segera menyusul setelah melengkapi berkas dan akan mengikuti sesuai perintah Undang-Undang.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askino, Herry Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan tahap dua atau P22 tersebut.

"Namun kami sangat kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua hari ini karena para tersangka tidak ditahan jaksa," kata dia.

Padahal, lanjut Herry, dalam kasus itu ancaman hukumannya yakni lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Istri di Kupang Diduga Manipulasi Data Kependudukan Suami, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Regional
Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Regional
Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih 25 Ton Dilarang Lewat

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih 25 Ton Dilarang Lewat

Regional
Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Regional
Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Regional
Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Regional
Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Regional
Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com