Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Perempuan Manipulasi Data Eks Suami di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus manipulasi dokumen itu, dengan korban bernama Askino Sada, warga Manokwari, Papua Barat.

Pelimpahan berkas perkara tiga dari enam tersangka tersebut, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu Elpidus Kono Feka.

"Tiga berkas perkara yang kita serahkan ke Jaksa yakni milik tersangka MN selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang," ujar dia.

Elpidus menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pelimpahan tahap II ini, setelah selesai melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Saat penyerahan, kata dia, satu tersangka yakni JK ditangguhkan berkasnya karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu dan baru selesai menjalani operasi.

Sedangkan dua tersangka lain yakni MN dan AB juga telah dilakukan penyerahan baik berkas perkara, barang bukti dan juga tersangka kepada Jaksa untuk selanjutnya jaksa menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Tadi kita serahkan tiga, dua yang sudah diterima jaksa, sementara yang satunya ditunda karena alasan kesehatan, dan kami terus pantau bila kondisinya sudah memungkinkan akan kita lakukan pelimpahannya segera," kata dia.

Sejauh ini lanjut Elpidus, Polres Kupang telah menetapkan enam tersangka.

Elpidus memerinci, para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.

Sisa tersangka lain yang belum mereka limpahkan ke jaksa kata Elpidus, akan segera menyusul setelah melengkapi berkas dan akan mengikuti sesuai perintah Undang-Undang.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askino, Herry Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan tahap dua atau P22 tersebut.

"Namun kami sangat kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua hari ini karena para tersangka tidak ditahan jaksa," kata dia.

Padahal, lanjut Herry, dalam kasus itu ancaman hukumannya yakni lebih dari lima tahun penjara.

Merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP, kata Herry, seharusnya tersangka ditahan, karena apabila tidak maka dia yakin perkara ini semakin tidak jelas kapan penyelesaiannya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi Kupang, Juni 2020.

Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan data sementara, manipulasi kependudukan itu dilakukan, diduga karena pelaku ingin menyekolahkan anak mereka di Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/225408878/3-tersangka-kasus-perempuan-manipulasi-data-eks-suami-di-kupang-diserahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke