Merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP, kata Herry, seharusnya tersangka ditahan, karena apabila tidak maka dia yakin perkara ini semakin tidak jelas kapan penyelesaiannya.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi Kupang, Juni 2020.
Baca juga: Kasus Istri di Kupang Manipulasi Data Kependudukan Suami, 12 Saksi Diperiksa
Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan data sementara, manipulasi kependudukan itu dilakukan, diduga karena pelaku ingin menyekolahkan anak mereka di Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.