KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan enam orang tersangka kasus manipulasi dokumen warga Papua Barat Askino Geissler Sada (29) oleh istrinya MN (28).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata.
"Ada 12 orang yang telah kita periksa sebagai saksi dalam kasus manipulasi dokumen warga Papua Barat," kata Kepala Satreskrim Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/5/2023).
Elpidus menegaskan, kasus yang menjadi atensi pihaknya itu terus bergulir.
Baca juga: Sudah P21, Kasus Istri Manipulasi Data Kependudukan Suami Belum Juga ke Pengadilan, Mengapa?
Menurut Elpidus, pihaknya ingin kasus tersebut tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Elpidus menyebutkan, 12 saksi itu telah diperiksa sejak kasus ini bergulir.
"Tadi kita sedang periksa satu saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk tersangka dari Papua Barat," kata dia.
Elpidus mengatakan, dari enam tersangka, empat di antaranya berdomisili di Kupang, sedangkan dua tersangka lain yang berada di Manokwari, Papua Barat.
"Untuk dua tersangka dari Manokwari, belum kita periksa. Rencananya, dalam waktu dekat kita ke Manokwari untuk periksa," kata dia.
Elpidus memerinci, para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi Kupang, Juni 2020.
Baca juga: Istri di Kupang Diduga Manipulasi Data Kependudukan Suami, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan data sementara, manipulasi kependudukan itu dilakukan, diduga karena pelaku ingin menyekolahkan anak mereka di Kupang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.