Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Perempuan Manipulasi Data Eks Suami di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 13/06/2023, 22:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan berkas, barang bukti, serta tiga tersangka kasus manipulasi data kependudukan, ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (13/6/2023).

Kasus manipulasi dokumen itu, dengan korban bernama Askino Sada, warga Manokwari, Papua Barat.

Pelimpahan berkas perkara tiga dari enam tersangka tersebut, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu Elpidus Kono Feka.

Baca juga: Sudah P21, Kasus Istri Manipulasi Data Kependudukan Suami Belum Juga ke Pengadilan, Mengapa?

"Tiga berkas perkara yang kita serahkan ke Jaksa yakni milik tersangka MN selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang," ujar dia.

Elpidus menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pelimpahan tahap II ini, setelah selesai melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Saat penyerahan, kata dia, satu tersangka yakni JK ditangguhkan berkasnya karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu dan baru selesai menjalani operasi.

Sedangkan dua tersangka lain yakni MN dan AB juga telah dilakukan penyerahan baik berkas perkara, barang bukti dan juga tersangka kepada Jaksa untuk selanjutnya jaksa menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Manipulasi Surat Tanah

"Tadi kita serahkan tiga, dua yang sudah diterima jaksa, sementara yang satunya ditunda karena alasan kesehatan, dan kami terus pantau bila kondisinya sudah memungkinkan akan kita lakukan pelimpahannya segera," kata dia.

Sejauh ini lanjut Elpidus, Polres Kupang telah menetapkan enam tersangka.

Elpidus memerinci, para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Lokal di Kupang, Sebut Tak Higienis

Sisa tersangka lain yang belum mereka limpahkan ke jaksa kata Elpidus, akan segera menyusul setelah melengkapi berkas dan akan mengikuti sesuai perintah Undang-Undang.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askino, Herry Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan tahap dua atau P22 tersebut.

"Namun kami sangat kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua hari ini karena para tersangka tidak ditahan jaksa," kata dia.

Padahal, lanjut Herry, dalam kasus itu ancaman hukumannya yakni lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Istri di Kupang Diduga Manipulasi Data Kependudukan Suami, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com