Salin Artikel

Alasan Jaksa Tidak Menahan 3 Tersangka Manipulasi Data Kependudukan di Kupang

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menahan tiga orang tersangka kasus manipulasi data kependudukan milik Askino Sada, warga Manokwari, Papua Barat.

Tiga tersangka yang tak ditahan itu termasuk tersangka utama berinisial MN yang merupakan mantan istri Askino.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang Pethres Mandala mengatakan, para tersangka tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga alasan kesehatan.

Untuk tersangka utama MN, tidak ditahan karena MN memiliki seorang anak berusia 8 tahun yang selama ini dinafkahinya sendiri.

"Tersangka ini sendiri yang mencari nafkah untuk menghidupi dan menyekolahkan anaknya," kata Pathres kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (13/6/2023).

Alasan yang kedua, lanjut Pathres, karena selama proses penyidikan oleh polisi, MN juga tidak pernah ditahan.

Namun, untuk menghidari hal yang tidak diinginkan, jaksa mewajibkan MN selalu melaporkan dirinya seminggu dua kali.

Wajib lapor tersebut wajib dilakukan oleh tersangka MN sambil jaksa mempersiapkan semua berkas untuk dilimpahkan kepada pengadilan agar segera disidangkan.

Sementara tersangka lain, JK dan AB, yang keduanya dalam satu berkas perkara terpisah dengan MN juga tak ditahan jaksa.

Khusus JK, setelah jaksa melihat bukti-bukti yang dilampirkan penyidik mulai dari keterangan dokter, hasil rontgen, ternyata JK pernah mengalami kecelakaan dan banyak cedera mulai dari kepala, lengan, hingga punggung.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa JK baru selesai operasi karena salah satu tulang pelipis saat kecelakaan mengalami retak dan memengaruhi matanya.

Pethres mengatakan, penyidik Polres Kupang akan terus memantau perkembangan kesehatan JK. Apabila sudah dinyatakan cukup baik untuk melakukan proses persidangan, maka berkasnya bisa dibawa untuk dilakukan pelimpahan tahap II yang tertunda ini.

"Untuk sementara kita pending tahan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari tersangka JK," sambungnya.

Untuk itu, dia meminta penyidik Polres Kupang terus memantau kesehatan tersangka agar bila sudah cukup sehat, maka segera ditahan.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askino, Herry Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan berkas tahap dua tersebut.

"Namun kami sangat kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua hari ini karena para tersangka tidak ditahan jaksa," kata dia.

Padahal, lanjut Herry, dalam kasus itu ancaman hukumannya yakni lebih dari 5 tahun penjara.

Merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP kata Herry, seharusnya tersangka ditahan.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara manipulasi data kependudukan ini," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi Kupang pada Juni 2020.

Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/14/090755778/alasan-jaksa-tidak-menahan-3-tersangka-manipulasi-data-kependudukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke