Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tidak Menahan 3 Tersangka Manipulasi Data Kependudukan di Kupang

Kompas.com - 14/06/2023, 09:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menahan tiga orang tersangka kasus manipulasi data kependudukan milik Askino Sada, warga Manokwari, Papua Barat.

Tiga tersangka yang tak ditahan itu termasuk tersangka utama berinisial MN yang merupakan mantan istri Askino.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang Pethres Mandala mengatakan, para tersangka tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga alasan kesehatan.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Perempuan Manipulasi Data Eks Suami di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk tersangka utama MN, tidak ditahan karena MN memiliki seorang anak berusia 8 tahun yang selama ini dinafkahinya sendiri.

"Tersangka ini sendiri yang mencari nafkah untuk menghidupi dan menyekolahkan anaknya," kata Pathres kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Pemulung di Kupang Mengaku Diberi Dus oleh Ibu-ibu, Isinya Granat dan Puluhan Peluru

Alasan yang kedua, lanjut Pathres, karena selama proses penyidikan oleh polisi, MN juga tidak pernah ditahan.

Namun, untuk menghidari hal yang tidak diinginkan, jaksa mewajibkan MN selalu melaporkan dirinya seminggu dua kali.

Wajib lapor tersebut wajib dilakukan oleh tersangka MN sambil jaksa mempersiapkan semua berkas untuk dilimpahkan kepada pengadilan agar segera disidangkan.

Sementara tersangka lain, JK dan AB, yang keduanya dalam satu berkas perkara terpisah dengan MN juga tak ditahan jaksa.

Khusus JK, setelah jaksa melihat bukti-bukti yang dilampirkan penyidik mulai dari keterangan dokter, hasil rontgen, ternyata JK pernah mengalami kecelakaan dan banyak cedera mulai dari kepala, lengan, hingga punggung.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa JK baru selesai operasi karena salah satu tulang pelipis saat kecelakaan mengalami retak dan memengaruhi matanya.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan ini sangat berdampak psikologis bagi tersangka bila kita terima dan kita sidangkan pasti berpengaruh terhadap psikis dan kesehatan terdakwa," kata dia.

Pethres mengatakan, penyidik Polres Kupang akan terus memantau perkembangan kesehatan JK. Apabila sudah dinyatakan cukup baik untuk melakukan proses persidangan, maka berkasnya bisa dibawa untuk dilakukan pelimpahan tahap II yang tertunda ini.

"Untuk sementara kita pending tahan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari tersangka JK," sambungnya.

Baca juga: Rumput di Dekat Runway Bandara Kupang Terbakar, Penerbangan Pesawat ke Denpasar dan Surabaya Terdampak

Untuk itu, dia meminta penyidik Polres Kupang terus memantau kesehatan tersangka agar bila sudah cukup sehat, maka segera ditahan.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askino, Herry Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan berkas tahap dua tersebut.

"Namun kami sangat kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua hari ini karena para tersangka tidak ditahan jaksa," kata dia.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Kupang Diamankan Polisi Terkait Dugaan TPPO

Padahal, lanjut Herry, dalam kasus itu ancaman hukumannya yakni lebih dari 5 tahun penjara.

Merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP kata Herry, seharusnya tersangka ditahan.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara manipulasi data kependudukan ini," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi Kupang pada Juni 2020.

Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Regional
Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Regional
Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Regional
Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Regional
Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Regional
Ratusan 'Surfer' Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Ratusan "Surfer" Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Regional
Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram

Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com