BANGKA, KOMPAS.com - Ratusan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Menurut anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Prayitno, secara umum syarat yang belum dipenuhi adalah dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP dan tidak melampirkan surat dari pengadilan.
Baca juga: Sejumlah Kades Aktif di Nganjuk Daftar Bacaleg, Belum Ada yang Mengundurkan Diri
Rincian sementara, kata Andi, jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 31 orang.
Lalu yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) tercatat sebanyak 667 orang dari 698 bakal calon legislatif.
"Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Bangka Belitung," kata Andi Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).
Andi menambahkan, proses verifikasi administrasi bakal berakhir pada 23 Juni 2023. Bacale bisa melengkapi syarat dan mengajukan kembali.
Hal itu, kata Andi, sesuai Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang menyebut KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada partai politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon, namun belum lengkap.