BANGKA, KOMPAS.com - Ratusan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Menurut anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Prayitno, secara umum syarat yang belum dipenuhi adalah dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP dan tidak melampirkan surat dari pengadilan.
Baca juga: Sejumlah Kades Aktif di Nganjuk Daftar Bacaleg, Belum Ada yang Mengundurkan Diri
Rincian sementara, kata Andi, jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 31 orang.
Lalu yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) tercatat sebanyak 667 orang dari 698 bakal calon legislatif.
"Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Bangka Belitung," kata Andi Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).
Andi menambahkan, proses verifikasi administrasi bakal berakhir pada 23 Juni 2023. Bacale bisa melengkapi syarat dan mengajukan kembali.
Hal itu, kata Andi, sesuai Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang menyebut KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada partai politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon, namun belum lengkap.
Petugas dan para komisioner Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung melakukan tugas pengawasan secara manual selama verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Pengawasan dilakukan dengan cara berdiri sembari melihat langsung petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang memilah berkas.
Hal itu dilakukan Bawaslu karena belum adanya akses pemantauan secara online di akun sistem informasi pencalonan atau Silon.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan KPU.
Bawaslu tak diberikan akses ke Silon untuk melihat dokumen dan profil bakal calon yang sedang dilakukan verifikasi.
"Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi," kata Osykar.
"Kami tidak bisa memantau melalui akun SILON itu karena hanya diberikan akses untuk melihat beranda, bukan isi atau profil calon," tambah Osykar.
Menurut Osykar, sejak 4 Mei 2023, Silon tak lagi menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu.
Selain itu KPU juga tidak memberikan data dokumen syarat bakal calon kepada Bawaslu.
"Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat," ujar Osykar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.