"Sehingga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan ini sangat berdampak psikologis bagi tersangka bila kita terima dan kita sidangkan pasti berpengaruh terhadap psikis dan kesehatan terdakwa," kata dia.
Pethres mengatakan, penyidik Polres Kupang akan terus memantau perkembangan kesehatan JK. Apabila sudah dinyatakan cukup baik untuk melakukan proses persidangan, maka berkasnya bisa dibawa untuk dilakukan pelimpahan tahap II yang tertunda ini.
"Untuk sementara kita pending tahan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari tersangka JK," sambungnya.
Untuk itu, dia meminta penyidik Polres Kupang terus memantau kesehatan tersangka agar bila sudah cukup sehat, maka segera ditahan.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Askino, Herry Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan berkas tahap dua tersebut.
"Namun kami sangat kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua hari ini karena para tersangka tidak ditahan jaksa," kata dia.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Kupang Diamankan Polisi Terkait Dugaan TPPO
Padahal, lanjut Herry, dalam kasus itu ancaman hukumannya yakni lebih dari 5 tahun penjara.
Merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP kata Herry, seharusnya tersangka ditahan.
"Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara manipulasi data kependudukan ini," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi Kupang pada Juni 2020.
Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.