Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap memiliki tugas masing-masing saat beraksi, ada yang eksekutor, mengawasi, dan supir.
Adapun ketiga tersangka itu yakni ZA pimpinan atau otak aksi pencurian sekaligus sebagai eksekutor.
"Tersangka ZA merusak kunci pintu menggunakan kunci leter T, kemudian menggunakan alat seminggu untuk.mendeteksi mobil menggunakan GPS," kata Yudha.
Setelah memastikan tidak menggunakan GPS, maka ZA memotong kabel atau soket untuk menyalakan mobil.
Kemudian, ZA memasang soket kembali sehingga mobil bisa menyala dan berjalan untuk dibawa kabur.
Selama ZA beraksi tersangka lainnya Ro (32) mengawasi situasi lokasi saat ZA melakukan pencurian.
Sedangkan tersangka AJ (39) berperan sebagai supir yang membawa kendaraan sarana jenis Toyota Avanza milik mertua ZA.
"Jadi komplotan ini keliling dulu mencari mobil incarannya dengan situasi TKP sepi dan pemiliknya tidak ada," ujar Yudha.
Setelah berhasil, ZA membawa kendaraan hasil curian ke seorang penadah di wilayah Ciledug, Tangerang insial BU (59) yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 3e, 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.