Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Gede Pranata menuturkan, kronologi kasus penikaman terhadap dua anggota polisi itu berawal saat rekan dari kedua korban menolong seorang wanita yang terjatuh di parkiran salah satu hotel di Kendari.
Tiba-tiba pelaku muncul dan terlibat cekcok dengan rekan korban inisial E.
Kemudian, korban Bripda AF dan YM yang melihat keributan itu datang untuk melerai.
Ia menambahkan, pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi kejadian namun tak lama kemudian pelaku AA tiba-tiba muncul membawa sebilah badik dan langsung menikam perut Bripda YM.
Usai menikam Bripda YM, pelaku juga menikam Bripda AF, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannya.
Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.