Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir yang Tikam Dua Anggota Polda Sultra Ditangkap di Konawe

Kompas.com - 13/06/2023, 20:58 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap dua anggota polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Konawe, pada Selasa (13/6/2023) dini hari.

Peristiwa penikaman yang dialami dua anggota Samapta Polda Sultra itu terjadi di areal hotel yang beralamat di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (11/6/2023) pukul 04.30 Wita.

Pelaku berinisial AA (20) yang merupakan juru parkir ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah rekannya di Kabupaten Konawe.

Baca juga: Dua Anggota Polda Sultra Terluka Usai Ditikam OTK di Area Hotel

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Gede Pranata menuturkan, usai melakukan penikaman terhadap dua anggota polisi, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Konawe Selatan di rumah keluarganya.

Namun, setelah mengetahui korbannya adalah anggota polisi, ia kemudian kabur ke Kabupaten Konawe.

"Kami tahu dia pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Kemudian kami lakukan identifikasi dengan memeriksa beberapa saksi hingga mengarah ke satu orang yaitu pelaku AA ini," ungkap Gede Pranata, pada Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa saat melakukan penikaman, pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

“Barang bukti yang dipakai untuk melakukan penganiayaan berupa badik, dibuang pelaku di salah satu sungai di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan," tutur dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari itu menegaskan, akan mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Sultra.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gede Pranata menuturkan, kronologi kasus penikaman terhadap dua anggota polisi itu berawal saat rekan dari kedua korban menolong seorang wanita yang terjatuh di parkiran salah satu hotel di Kendari.

Tiba-tiba pelaku muncul dan terlibat cekcok dengan rekan korban inisial E.

Baca juga: Oknum Polisi yang Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang Dimutasi ke Yanma Polda Sultra Sembari Tunggu Sidang Kode Etik

Kemudian, korban Bripda AF dan YM yang melihat keributan itu datang untuk melerai.

Ia menambahkan, pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi kejadian namun tak lama kemudian pelaku AA tiba-tiba muncul membawa sebilah badik dan langsung menikam perut Bripda YM.

Usai menikam Bripda YM, pelaku juga menikam Bripda AF, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannya.

Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com