Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindahtanganan dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
"Ya sudah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.
Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.
"Mereka hibahkan ke Pemkab terus mereka juga bangun gedung serba guna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita. Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab. Sudah sesuai prosedurlah, enggak ada yang dilanggar," katanya.
Baca juga: 6 Pelaku Begal Bilal Masjid di Deli Serdang Masih di Bawah Umur, Nekat Lukai Korban Pakai Sajam
Bahkan, ia mengatakan, aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 miliar.
Terkait protes warga, ia menilai hal tersebut wajar.
"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih.
Setelah kasus tersebut mencuat, Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar inspeksi mendadak di Jalan Persatuan 1 pada Senin (12/6/2023).
Abyadi bersama warga tampak menelusuri jalan sepanjang 300 meter tersebut. Jalan selebar 4,5 meter ini diapit pabrik PT Latexindo.
Terkait jalan yang dijual Pemkab Deli Serdang ini, Abyadi mengaku masih akan melakukan pengkajian.
"Kami kemari untuk mendapatkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," ujar Abyadi kepada wartawan di Jalan Persatuan 1.
Baca juga: Polisi Sita 28 Motor Curian dari Gudang Penadah di Deli Serdang, 3 Orang Diamankan
Setelah itu, Ombudsman berencana memanggil PT Latexindo, Pemkab Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan malaadministrasi,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat masyarakat, penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah.
Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang. Padahal, masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.
"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.