Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penjualan Jalan Persatuan 1 oleh Pemkab Deli Serdang ke Pihak Swasta Senilai Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 13/06/2023, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jalan Persatuan 1 di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga dijual ke pihak swasta senilai Rp 1,6 milar.

Jalan tersebut memiliki panjang 205 meter dengan lebar 3 meter sehingga total yang dijual sekitar 1.000 meter persegi.

Jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penjualan jalan tersebut diketahui warga setelah jalan itu ditutup oleh sebuah perusahaan swasta, PT PL.

Terkait persoalan ini, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).

Baca juga: Warga Deli Serdang Protes, Jalan Umum yang Dijual Rp 1,6 Miliar Tak Bisa Lagi Dilalui

Koordinator AMPS Johan Merdeka mengatakan, jalan yang dibeli itu berada tepat di samping PT L.

"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh pihak PT L, beberapa bulan lalu. Jadi, usut punya usut, ternyata pihak PT L itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan kepada Kompas.com melalui telepon pada Minggu (11/6/2023).

Dari hasil penelusuran warga, jalan tersebut sudah dijual senilai Rp 1,6 miliar.

"Warga punya data yang otentik soal ini, sudah dibayarkan, informasi sudah ada SK camat milik PT L, dari jalan yang jual," kata Johan.

Terkait hal tersebut, warga akan terus berjuang agar jalan tersebut kembali dibuka untuk umum.

"Ini kan fasilitas umum, jalan negara, kenapa sewenang-wenang Pemkab menjualnya," ujar Johan.

Baca juga: Ombdusman Sumut Sidak ke Jalan Dijual Pemkab Deli Serdang Rp 1,6 Miliar

"Ke depan, ya kami akan juga melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Deli Serdang, untuk minta agar Pemkab mencabut SK Camat Jalan Persatuan 1 yang diduga dimiliki PT L," ujar dia.

Jalan melalui tiga dusun

Penamapakan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,Senin (12/6/2023). Jalan tersebut kini tengah menjadi polemik lantaran telah dijual ke PT Latexindo oleh Pemkab Deli Serdang.KOMPAS.com/Rahmat Utomo Penamapakan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,Senin (12/6/2023). Jalan tersebut kini tengah menjadi polemik lantaran telah dijual ke PT Latexindo oleh Pemkab Deli Serdang.
Swarji, perwakilan warga, mengatakan, jalan yang dibeli perusahaan swasta tersebut masih sangat diperlukan oleh masyarakat.

"Panjang jalan ini lebih kurang 4,5 meter dan panjangnya lebih kurang 300 meter. Ini jalan umum yang dilalui warga dan diaspal dan dilalui ketiga dusun,” ujar Swarji kepada wartawan di Jalan Persatuan.

Ia mengatakan, warga sudah menyurati Pemkab Deli Serdang untuk mempertanyakan soal penjualan jalan tersebut.

Namun, mereka belum mendapatkan jawaban yang pasti.

"Kita menyurati yang ditujukan kepada pimpinan desa, kita tembuskan kepada camat dan selanjutnya ke Pemkab. Kemudian disikapi oleh Kecamatan Sunggal, kita dua kali diundang oleh Kecamatan Sunggal, tetapi (camat) tidak memberikan jawaban yang pasti,” katanya.

Baca juga: Pemkab Deli Serdang soal Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar: Tak Salahi Aturan

Kepada warga, Camat Sunggal mengeklaim sudah menyurati PT Latexindo agar jalan itu tidak diblokade.

Namun, perusahaan itu tetap menutupnya.

"Kami tetap berjuang, karena jalan itu tidak boleh lalui, ataupun karena dimiliki PT Latexindo untuk bisnis. Kami mohon dari mulai kejaksaan, kepolisian, sampai presiden (mengusut persoalan ini)," katanya.

Kata Swarji, tindakan Pemkab Deli Serdang berbanding terbalik dengan program Presiden Joko Widodo.

"(Presiden) ke mana-mana membuat jalan, bahkan jalan yang rusak diperbaiki. Ini malah jalan yang sudah ada dijual oleh Pemkab," tambahnya.

Baca juga: Heboh Jalan Umum di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Pihak Swasta

Soal adanya hibah jalan yang diberikan PT Latexindo setelah Jalan Persatuan 1 dibeli, Swarji mengaku tidak mengetahuinya.

“Kurang paham, tapi saya sesuai data dan fakta copy surat yang ada sama saya, Gang Sejahtera (posisinya dekat Jalan Persatuan), itu sama Pemkab dihibahkan. Kita enggak tahu dihibahkan kepada siapa, saya enggak tahu," ujarnya.

Pemkab sebut tak salahi aturan

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat melakukan inspeksi mendadak di Jalan Persatuan 1, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/6/2023). Jalan tersebut kini menjadi polemik di masyarakat lantaran dijual Pemkab Deli Serdang, senilai Rp1,6 Miliar KOMPAS.com/Rahmat Utomo Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat melakukan inspeksi mendadak di Jalan Persatuan 1, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/6/2023). Jalan tersebut kini menjadi polemik di masyarakat lantaran dijual Pemkab Deli Serdang, senilai Rp1,6 Miliar
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, membenarkan jalan di Desa Muliorejo telah dijual ke PT Latexindo.

Menurutnya, penjualan tersebut tak menyalahi aturan.

"Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Muslih Siregar kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (12/6/2023).

Ia menjelaskan, penjualan aset Pemkab tersebut berawal saat PT Latexindo Toba Perkasa bermohon ke Pemkab Deli Serdang untuk membeli jalan tersebut pada pertengahan tahun 2021.

"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.

Baca juga: 52 Rumah di Deli Serdang Rusak Diterjang Puting Beliung, 3 Warga Terluka

Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.

"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah) untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.

Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindahtanganan dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.

"Ya sudah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.

Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.

"Mereka hibahkan ke Pemkab terus mereka juga bangun gedung serba guna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita. Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab. Sudah sesuai prosedurlah, enggak ada yang dilanggar," katanya.

Baca juga: 6 Pelaku Begal Bilal Masjid di Deli Serdang Masih di Bawah Umur, Nekat Lukai Korban Pakai Sajam

Bahkan, ia mengatakan, aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 miliar.

Terkait protes warga, ia menilai hal tersebut wajar.

"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih.

Ombudsman Sumut sidak jalan yang dijual

Setelah kasus tersebut mencuat, Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar inspeksi mendadak di Jalan Persatuan 1 pada Senin (12/6/2023).

Abyadi bersama warga tampak menelusuri jalan sepanjang 300 meter tersebut. Jalan selebar 4,5 meter ini diapit pabrik PT Latexindo.

Terkait jalan yang dijual Pemkab Deli Serdang ini, Abyadi mengaku masih akan melakukan pengkajian.

"Kami kemari untuk mendapatkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," ujar Abyadi kepada wartawan di Jalan Persatuan 1.

Baca juga: Polisi Sita 28 Motor Curian dari Gudang Penadah di Deli Serdang, 3 Orang Diamankan

Setelah itu, Ombudsman berencana memanggil PT Latexindo, Pemkab Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan malaadministrasi,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat masyarakat, penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah.

Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang. Padahal, masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.

"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com