Kesal anak tidak pulang disuruh beli makanan
Saat dimintai keterangan, tersangka melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal.
Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap
Anaknya yang diperintahkan beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.
Tersangka juga sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman Pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Acung Hajar Anak Kandung Tanpa Ampun, Korban Disuruh Beli Makanan Malah Pergi ke Rumah Ibunya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.