SIKKA, KOMPAS.com - Andreas William Sanda (21) warga Desa Maluriwu, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan ayah kekasihnya, PD (47) ke polisi karena dugaan penganiayaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono mengatakan, kasus ini dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, dengan nomor polisi LP/B/103/VI/2023/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT.
“Korban melaporkan kasus penganiayaan ini kemarin, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 11.30 Wita,” ujar Margono kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2023).
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Unismuh Makassar, Polisi: 4 Pelaku Masuk Daftar DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah tempat indekos di Jalan Benteng Misir, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu korban sedang bercerita bersama kekasihnya I, yang tak lain adalah anak dari terduga pelaku.
Tak berselang lama, terduga pelaku datang dan langsung memukul bagian kepala korban menggunakan helm.
“Akibatnya korban terjatuh, lalu terlapor menendang korban di bagian dagu,” katanya.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah PD di Patisomba, Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Di tengah perjalanan, korban meminta izin untuk menghubungi orangtua dan keluarganya.
Namun pelaku tidak mengizinkannya dan membawa korban ke rumah terlapor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kepala belakang dan dagu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sikka guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Margono menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa korban.
Selanjutnya polisi akan memanggil terlapor dan pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.