Salin Artikel

Ayah Aniaya Anak kandung di Purbalingga, Kesal Disuruh Beli Makanan Tapi Pergi ke Rumah Ibunya

KOMPAS.com - Pria berinisial NAW alias Acung (38) di Kabupaten Purbalingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga memukuli anaknya hingga babak belur.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, kejadian ini bermula saat korban berinisial RPH (13) datang ke kontrakan ibu kandungnya dalam keadaan sakit.

Ibu korban menyuruh anaknya makan. Namun saat hendak menyuap makanan, pelaku datang langsung memukul korban.

Sang ibu yang berusaha mencegah pun kalah kuat, korban diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.

"Peristiwa terjadi pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 14.00 di rumah kontrakan," ujar AKP Suyanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/6/2023).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri.

Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

"Korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RS Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," jelasnya.

Akibat kejadian ini, menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.

"Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku, dan para saksi didapati dua alat bukti yang cukup.

Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.

Barang bukti yang disita yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban.

Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Kesal anak tidak pulang disuruh beli makanan

Saat dimintai keterangan, tersangka melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal.

Anaknya yang diperintahkan beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.

Tersangka juga sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman Pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Acung Hajar Anak Kandung Tanpa Ampun, Korban Disuruh Beli Makanan Malah Pergi ke Rumah Ibunya

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/193453978/ayah-aniaya-anak-kandung-di-purbalingga-kesal-disuruh-beli-makanan-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke