Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Aniaya Anak kandung di Purbalingga, Kesal Disuruh Beli Makanan Tapi Pergi ke Rumah Ibunya

Kompas.com - 09/06/2023, 19:34 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pria berinisial NAW alias Acung (38) di Kabupaten Purbalingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga memukuli anaknya hingga babak belur.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, kejadian ini bermula saat korban berinisial RPH (13) datang ke kontrakan ibu kandungnya dalam keadaan sakit.

Ibu korban menyuruh anaknya makan. Namun saat hendak menyuap makanan, pelaku datang langsung memukul korban.

Baca juga: Bobol Warung Mi Ayam, Ayah dan Anak di Wonogiri Ditangkap Polisi

Sang ibu yang berusaha mencegah pun kalah kuat, korban diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.

"Peristiwa terjadi pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 14.00 di rumah kontrakan," ujar AKP Suyanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/6/2023).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri.

Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

"Korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RS Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," jelasnya.

Akibat kejadian ini, menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.

"Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Baca juga: Janji Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN Pemkab Purbalingga Ditahan Polisi

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku, dan para saksi didapati dua alat bukti yang cukup.

Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.

Barang bukti yang disita yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban.

Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Kesal anak tidak pulang disuruh beli makanan

Saat dimintai keterangan, tersangka melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal.

Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap

Anaknya yang diperintahkan beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.

Tersangka juga sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman Pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Acung Hajar Anak Kandung Tanpa Ampun, Korban Disuruh Beli Makanan Malah Pergi ke Rumah Ibunya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

75 Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, 23 Meninggal, Pencarian Resmi Dihentikan

Regional
Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Berkunjung ke Burjo Sriwijaya, Warung Burjo Pertama di Kota Semarang

Regional
Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Sebut PDI-P Bakal Tetap Kuat meski Jadi Oposisi, Pengamat Undip: Sudah Terlatih

Regional
Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Regional
Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Regional
Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Regional
Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Regional
Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali

Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali

Regional
Ekspor UMKM di Ambon Terganjal Buyer Nakal

Ekspor UMKM di Ambon Terganjal Buyer Nakal

Regional
Dandim Brebes Larang Anggota TNI Arahkan Keluarganya untuk Mendukung Peserta Pemilu

Dandim Brebes Larang Anggota TNI Arahkan Keluarganya untuk Mendukung Peserta Pemilu

Regional
Batik Lampung, dari Sejarah Singkat hingga Motif

Batik Lampung, dari Sejarah Singkat hingga Motif

Regional
Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

Regional
Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Regional
Ada Dua Momen yang Dinilai Bakal Pengaruhi Hasil Pilpres, Salah Satunya HUT PDI-P

Ada Dua Momen yang Dinilai Bakal Pengaruhi Hasil Pilpres, Salah Satunya HUT PDI-P

Regional
Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com