Pada 4 Juni 2023, pukul 11.00 Wita, korban mengikuti ibadah di gereja. Saat itu, sejumlah anggota polisi diberikan kesempatan untuk memberikan imbauan kepada umat yang hadir, tentang bahaya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mendengar imbauan itu, korban tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Lukito Aditya Marwan.
Baca juga: Dari 2021, Komplotan TPPO Indramayu Mengaku Salurkan 15 TKI Ilegal
Polisi lalu menyarankan kepada korban apabila pelaku menghubunginya lagi maka segera laporkan ke polisi.
Pada Senin 5 Juni 2023, pukul 16.00 Wita, pelaku menghubungi korban akan menjemputnya menggunakan mobil rental.
Selanjutnya, korban memberitahukan hal itu ke sejumlah anggota Polsek Miomaffo Barat.
Pada pukul 18.00 Wita, Kepala Polsek Miomaffo Barat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Putu Ediarta beserta anggota berhasil menangkap pelaku, pengemudi rental dan korban, saat dalam perjalan menuju Kupang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa bernomor polisi DH 1954 AH.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, mengatakan, korban rencananya akan dikirim ke Batam, melalui PT Tugas Mulia, untuk dijadikan asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2 juta.
"Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban atas nama Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS," kata Suta.
Saat ini kata Suta, anggota Buser Polres TTU masih mengejar Frit Sonbay di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.
"Pelaku ini adalah petugas lapangan yang tugasnya mencari masyarakat di desa untuk manjadi tenaga kerja di luar negeri ataupun di luar Propinsi NTT dengan mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja dari hasil perekrutan terhadap masyarakat desa yang bersedia menjadi calon TKI,"ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.