Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap pelaku Nabil. Petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, helm dan satu buah gelang emas.
Jefri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi 20 kali Pekanbaru.
Baca juga: Perempuan Korban Jambret Meninggal Usai Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku
Aksi kriminal itu dilakukan Nabil bersama sejumlah pelaku lainnya.
"Pengakuan pelaku sudah menjambret di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Namun, masih dilakukan pengembangan dan beberapa pelaku masih DPO," kata Jefri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.