Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Korban Jambret Meninggal Usai Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku

Kompas.com - 04/05/2023, 18:38 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALU, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Fitriani Bahmid (30) meninggal dunia usai mengejar pelaku jambret.

 

 

Peristiwa itu terjadi Selasa (2/5/2023), sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

 

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian korban dengan mengendarai sepeda motor Mio GT warna merah hitam melintas di Jalan RE Martadinata ke arah pusat Kota Palu.

Tiba-tiba, dari arah belakang pelaku menarik tas korban.

Baca juga: Kejar 2 Jambret, Wanita di Bogor Nekat Tendang Motor Pelaku hingga Terjatuh, Ini Kronologinya

 

 

Menjadi korban penjambretan, korban tidak tinggal diam. Korban  kemudian nekat mengejar pelaku jambret sendirian. 

Saat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), korban melihat pelaku dan langsung menabrakkan motornya ke motor pelaku dengan kerasnya.

Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Palu Timur. 

"Korban terpental ke depan dan mengakibatkan luka dalam pada bagian kepala dan mengeluarkan busa pada hidung, " jelas Kapolsek Palu Timur Ajun Komisaris Polisi AKP Stevanus Sanam, dihubungi KOMPAS.com, Kamis (4/5/2023). 

 

"Saat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu untuk dilakukan perawatan korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia pukul 19.42 Wita," katanya. 

Baca juga: 2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

 

"Kasus ini sekarang ditangani Polresta Palu. Pelaku sempat ditahan di sini. Namun sekarang sudah ditahan di Polresta Palu," kata Kapolsek Stevanus. 

 

Korban merupakan asisten  tenaga pendidik di sekolah luar biasa (SLB) Desa Baliaae Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

 

Sedangkan pelaku dengan inisial PA (22) merupakan warga Mekar Sari, Kecamatan Napu, Kabupaten Sigi. 

 

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Nomberi mengatakan saat ini proses terus berjalan. 

 

"Untuk saat ini ada dua laporan polisi kasus jambretnya dan lakanya.  Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar  pelaku adalah  365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand. 

 

Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. 

 

"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari  terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand. 

 

"Termasuk amankan benda-benda  yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com