Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

Kompas.com - 28/03/2023, 05:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Unit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua tersangka pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) masing-masing, Jhoni Andreas Fahik dan Yandri Boimau, Senin (27/3/2023).

Keduanya dibekuk, setelah kabur selama tiga bulan usai mencuri ponsel milik seorang remaja putri berinisial NSHD.

Kasus ini dilaporkan pada 9 Desember 2022 di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda (Kepolisian Daerah) NTT, dengan nomor LP /B/ 396/XII/2022/SPKT/POLDA NTT,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Sebuah Rumah di Lombok Timur Dibobol Maling, Uang dan Ponsel Milik Penghuni Raib

Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, bermula saat korban NSHD baru selesai lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.

Ketika sedang santai, NSHD ingin mendokumentasikan kegiatannya menggunakan ponsel dengan cara meletakan ponselnya di trotoar.

"Jarak antara korban dengan ponselnya sekitar lima meter," kata Ariasandy.

Ketika korban lengah, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion, datang dan mengambil ponsel korban yang saat itu masih berada di trotoar.

Kedua pelaku itu kabur membawa hasil curian. Ponselnya itu lalu dijual kepada seorang warga berinisial ML.

Baca juga: Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Sementara itu, korban yang kesal lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi yang menerima laporan, kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan kasus itu.

Akhirnya, setelah lebih dari tiga bulan, tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan.

Polisi lalu bergerak menuju tempat kerja penadah ponsel curian (Maksi Lopo) di salah satu toko roti di Kuanino, Kota Kupang.

Di hadapan polisi, ML mengaku membeli ponsel tersebut dari seseorang yang bernama Jhoni Andreas Fahik yang tinggal di Jalan Dua Lontar.

Baca juga: Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Pelaku Jhoni yang tinggal sendirian lalu dibekuk dan digelandang ke Markas Polda NTT.

Dari hasil interogasi, Jhoni mengakui perbuatannya. Dia menyebut nama Yandri Boimau juga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

Pelaku Yandri kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Tunbes Tuan.

"Saat ini pelaku dan penadah berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com