Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

Kompas.com - 28/03/2023, 05:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Unit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua tersangka pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) masing-masing, Jhoni Andreas Fahik dan Yandri Boimau, Senin (27/3/2023).

Keduanya dibekuk, setelah kabur selama tiga bulan usai mencuri ponsel milik seorang remaja putri berinisial NSHD.

Kasus ini dilaporkan pada 9 Desember 2022 di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda (Kepolisian Daerah) NTT, dengan nomor LP /B/ 396/XII/2022/SPKT/POLDA NTT,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Sebuah Rumah di Lombok Timur Dibobol Maling, Uang dan Ponsel Milik Penghuni Raib

Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, bermula saat korban NSHD baru selesai lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.

Ketika sedang santai, NSHD ingin mendokumentasikan kegiatannya menggunakan ponsel dengan cara meletakan ponselnya di trotoar.

"Jarak antara korban dengan ponselnya sekitar lima meter," kata Ariasandy.

Ketika korban lengah, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion, datang dan mengambil ponsel korban yang saat itu masih berada di trotoar.

Kedua pelaku itu kabur membawa hasil curian. Ponselnya itu lalu dijual kepada seorang warga berinisial ML.

Baca juga: Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Sementara itu, korban yang kesal lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi yang menerima laporan, kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan kasus itu.

Akhirnya, setelah lebih dari tiga bulan, tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan.

Polisi lalu bergerak menuju tempat kerja penadah ponsel curian (Maksi Lopo) di salah satu toko roti di Kuanino, Kota Kupang.

Di hadapan polisi, ML mengaku membeli ponsel tersebut dari seseorang yang bernama Jhoni Andreas Fahik yang tinggal di Jalan Dua Lontar.

Baca juga: Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Pelaku Jhoni yang tinggal sendirian lalu dibekuk dan digelandang ke Markas Polda NTT.

Dari hasil interogasi, Jhoni mengakui perbuatannya. Dia menyebut nama Yandri Boimau juga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

Pelaku Yandri kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Tunbes Tuan.

"Saat ini pelaku dan penadah berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com