Salin Artikel

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Pelaku bernama Mohammad Nabil Kadafie alias Nabil (24) merupakan spesialis jambret di jalanan ibu kota Provinsi Riau.

Saat melakukan aksinya, mengakibatkan satu orang korbannya tewas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku Nabil ditangkap Minggu (4/6/2023), di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Pada saat ditangkap, pelaku melawan dan berusaha kabur. Petugas terpaksa menembak pelaku, yang mengenai kedua kakinya.

"Pelaku ini berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas," kata Jefri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).

Jefri mengatakan, pelaku Nabil sebelumnya melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu (24/5/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku tak sendiri, melainkan bersama seorang temannya berinisial F yang saat ini masih diburu polisi.

Saat itu, kedua pelaku menjambret dua wanita yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku merampas gelang emas dari tangan korban bernama Pitri Laia.

"Korban terjatuh dari sepeda motor ketika pelaku menarik gelang emas korban yang dibonceng, sehingga korban mengalami luka pada tangan kiri dan kepala terbentur ke aspal hingga pingsan. Setelah mendapat perawatan medis, korban meninggal dunia," kata Jefri.

Atas kejadian itu, kata dia, Satreskrim Polresta Pekanbaru memburu pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap pelaku Nabil. Petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, helm dan satu buah gelang emas.

Jefri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi 20 kali Pekanbaru.

Aksi kriminal itu dilakukan Nabil bersama sejumlah pelaku lainnya.

"Pengakuan pelaku sudah menjambret di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Namun, masih dilakukan pengembangan dan beberapa pelaku masih DPO," kata Jefri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/144535978/jambret-di-pekanbaru-yang-tewaskan-korbannya-ditangkap-kedua-kakinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke