Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2023, 18:38 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALU, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Fitriani Bahmid (30) meninggal dunia usai mengejar pelaku jambret.

 

 

Peristiwa itu terjadi Selasa (2/5/2023), sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

 

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian korban dengan mengendarai sepeda motor Mio GT warna merah hitam melintas di Jalan RE Martadinata ke arah pusat Kota Palu.

Tiba-tiba, dari arah belakang pelaku menarik tas korban.

Baca juga: Kejar 2 Jambret, Wanita di Bogor Nekat Tendang Motor Pelaku hingga Terjatuh, Ini Kronologinya

 

 

Menjadi korban penjambretan, korban tidak tinggal diam. Korban  kemudian nekat mengejar pelaku jambret sendirian. 

Saat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), korban melihat pelaku dan langsung menabrakkan motornya ke motor pelaku dengan kerasnya.

Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Palu Timur. 

"Korban terpental ke depan dan mengakibatkan luka dalam pada bagian kepala dan mengeluarkan busa pada hidung, " jelas Kapolsek Palu Timur Ajun Komisaris Polisi AKP Stevanus Sanam, dihubungi KOMPAS.com, Kamis (4/5/2023). 

 

"Saat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu untuk dilakukan perawatan korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia pukul 19.42 Wita," katanya. 

Baca juga: 2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

 

"Kasus ini sekarang ditangani Polresta Palu. Pelaku sempat ditahan di sini. Namun sekarang sudah ditahan di Polresta Palu," kata Kapolsek Stevanus. 

 

Korban merupakan asisten  tenaga pendidik di sekolah luar biasa (SLB) Desa Baliaae Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

 

Sedangkan pelaku dengan inisial PA (22) merupakan warga Mekar Sari, Kecamatan Napu, Kabupaten Sigi. 

 

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Nomberi mengatakan saat ini proses terus berjalan. 

 

"Untuk saat ini ada dua laporan polisi kasus jambretnya dan lakanya.  Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar  pelaku adalah  365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand. 

 

Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. 

 

"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari  terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand. 

 

"Termasuk amankan benda-benda  yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Memdagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Memdagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Regional
Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Regional
Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Regional
Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Regional
Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Regional
Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Regional
Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Regional
Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Regional
Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remaja 16 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga

Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remaja 16 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga

Regional
Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Regional
Baliho Bergambar Prabowo -Gibran Muncul di Blora, DPC Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu

Baliho Bergambar Prabowo -Gibran Muncul di Blora, DPC Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu

Regional
Sedang Bebersih Rumah Kosong, Warga Empat Lawang Temukan Kerangka Manusia di Sumur

Sedang Bebersih Rumah Kosong, Warga Empat Lawang Temukan Kerangka Manusia di Sumur

Regional
Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru

Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru

Regional
Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Regional
Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com