PALU, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Fitriani Bahmid (30) meninggal dunia usai mengejar pelaku jambret.
Peristiwa itu terjadi Selasa (2/5/2023), sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian korban dengan mengendarai sepeda motor Mio GT warna merah hitam melintas di Jalan RE Martadinata ke arah pusat Kota Palu.
Tiba-tiba, dari arah belakang pelaku menarik tas korban.
Baca juga: Kejar 2 Jambret, Wanita di Bogor Nekat Tendang Motor Pelaku hingga Terjatuh, Ini Kronologinya
Menjadi korban penjambretan, korban tidak tinggal diam. Korban kemudian nekat mengejar pelaku jambret sendirian.
Saat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), korban melihat pelaku dan langsung menabrakkan motornya ke motor pelaku dengan kerasnya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Palu Timur.
"Korban terpental ke depan dan mengakibatkan luka dalam pada bagian kepala dan mengeluarkan busa pada hidung, " jelas Kapolsek Palu Timur Ajun Komisaris Polisi AKP Stevanus Sanam, dihubungi KOMPAS.com, Kamis (4/5/2023).
"Saat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu untuk dilakukan perawatan korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia pukul 19.42 Wita," katanya.
Baca juga: 2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian
"Kasus ini sekarang ditangani Polresta Palu. Pelaku sempat ditahan di sini. Namun sekarang sudah ditahan di Polresta Palu," kata Kapolsek Stevanus.
Korban merupakan asisten tenaga pendidik di sekolah luar biasa (SLB) Desa Baliaae Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Sedangkan pelaku dengan inisial PA (22) merupakan warga Mekar Sari, Kecamatan Napu, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Nomberi mengatakan saat ini proses terus berjalan.
"Untuk saat ini ada dua laporan polisi kasus jambretnya dan lakanya. Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar pelaku adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand.
Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati.
"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand.
"Termasuk amankan benda-benda yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.