PADANG, KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) Padang menjamin penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bebas dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Proses penerimaan dibuat secara transparan, dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan setiap yang lulus berdasarkan kriteria dan dibuat Surat Keputusan Rektor.
"Ini hikmah dari kasus Universitas Lampung beberapa waktu lalu. KPK datang ke Unand dan memberikan supervisi," kata Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin kepada wartawan, Kamis (8/7/2023) di Padang.
Baca juga: Kasus Perpeloncoan Maba, Universitas Jember Temukan Adanya Kekerasan Verbal
Mansyurdin menyebutkan, di halaman website penerimaan mahasiswa baru diberikan informasi secara transparan soal proses penerimaan, kuota, hingga biaya kuliah.
Bahkan, calon mahasiswa yang tidak lulus diberi ruang sanggahan yang diproses pihak Unand.
"Sanggahan ini diberi tenggat waktu 5 hari setelah pengumuman kelulusan. Mereka yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan dan kita proses," kata Mansyurdin.
Selain itu, juga dibuka ruang pengaduan yang terkoneksi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Ini adalah bentuk upaya kita memberikan transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini sesuai dengan edaran KPK," kata Mansyurdin.
Baca juga: Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK
Seperti diketahui, Universitas Andalas (Unand) Padang membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru untuk jalur mandiri dengan kuota 2.386 kursi.
Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni 2023 hingga 22 Juni 2023 untuk mandiri prestasi dan akademik berdasarkan nilai UTBK.
Sedangkan untuk pendaftaran mandiri kelas internasional 15-27 Juni 2023.
Terakhir untuk jalur mandiri untuk kerjasama dan difabel dibuka pendaftaran 1-12 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.