SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, jangan kaget apabila di lingkungan Pemkot Surabaya kerap ada mutasi aparatur sipil negara.
Hal itu dikatakan Eri saat melantik 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Puluhan ASN yang dilantik tersebut, terdiri dari jabatan administrator dan pengawas.
Eri mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan baik di tingkat kelurahan, kecamatan, bagian, hingga dinas.
"Ada beberapa (pejabat) kita yang kosong. Terkait sama camat, kasi kecamatan maupun lurah banyak yang pensiun sehingga kita harus mengisi itu. Jadi kita melakukan rotasi ini untuk mengisi tempat-tempat yang kosong," kata Eri di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Rencana Konvoi Timnas Menuai Protes, Wali Kota Surabaya: Ditiadakan
Menurutnya, perputaran atau rotasi jabatan itu hal yang biasa. Apalagi beberapa ASN sudah menempati Perangkat Daerah (PD) lebih dari 5 atau 6 tahun.
"Jadi kita pindah ke tempat yang baru. Masio (walaupun) podo-podo (sama-sama) lurahnya, tapi harus pindah. Sudah lebih dari 5 atau 6 tahun harus pindah," kata dia.
Kepada para ASN yang baru saja dilantik, Eri berpesan kepada mereka agar bisa menunjukkan perubahan-perubahan yang lebih baik dari sebelumnya.
Selain itu, para ASN juga diminta harus bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Apalagi para ASN memiliki kontrak kinerja yang harus dilakukan. Untuk itu, mereka harus bisa menunjukkan kinerja yang bagus selama diberi amanah jabatan baru.
Karena itu, Eri mengingatkan kepada para ASN agar tidak kaget jika ada mutasi dan rotasi setiap bulannya. Karena ASN harus memenuhi kontrak kinerja yang dibuat dan ditandatangani.
"Kontrak kinerja itu bukan kontrak kinerja yang tidak bisa dinilai, tapi langsung, (misal) penurunan kemiskinan sekian, stunting sekian. Nanti di situlah akan kita lihat evaluasi dalam enam bulan dan satu tahun ke depan," terang Eri.
Baca juga: Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap
Apabila dari hasil evaluasi kinerja ASN dapat mencapai target kontrak kinerja, pejabat tersebut bisa berlanjut.
Namun, jika pejabat itu tidak mampu mencapai kontrak kinerja, maka bisa digeser posisi atau jabatannya dengan ASN yang lain.
"Ketika (ASN) bisa mempertahankan itu (kinerja), maka mereka bisa terus. Kalau tidak, ya bisa digeser lagi," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.