Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Kompas.com - 08/06/2023, 18:28 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution mengaku setuju terhadap enam poin tuntutan yang disampaikan oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) terkait penolakan radikalisme dan intoleran beragama di Kota Medan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada massa PBB yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan damai. Saya setuju dengan keenam butir tuntutan yang disampaikan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Untuk diketahui, PBB telah menggelar aksi damai di depan Balai Kota Medan, Kamis (8/6/2023).

Sebagai langkah sigap, Bobby mempersilakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kota Medan Dolly Sinaga menyampaikan enam poin tuntutan, yaitu menolak paham radikalisme dan intoleran beragama, serta pembubaran orang-orang beribadah.

Selain itu, kata Dolly, pihaknya juga menolak keras penutupan tempat beribadah. Ia berharap, pemerintah dapat menjadi fasilitator atas kasus jemaah Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan Marelan.

Baca juga: Rekam Jejak 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS yang Disanksi AS

“Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa negara menjamin penduduknya untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing,” kata Dolly.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bobby mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadi fasilitator dalam persoalan jemaah GEKI.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersama pihak terkait pada akhir 2022 telah memberikan tiga tempat alternatif sebagai lokasi beribadah jemaah GEKI sebelum izin sementara beribadah di Suzuya Marelan keluar.

Pihak terkait yang dimaksud, yaitu Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan.

“Adapun ketiga tempat tersebut adalah rumah toko (ruko) yang disewakan Pemkot Medan untuk beribadah, Kantor FKUB, atau Aula Kantor Kemenag Kota Medan,” imbuh Bobby didampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Josua Tampubolon.

Baca juga: Jemaah Haji Diimbau Peka dan Bantu Anggota Rombongan Lansia saat Beribadah

Dari ketiga pilihan tersebut, lanjut dia, pendeta dan jemaah GEKI meminta agar diperkenankan beribadah di Kantor Wali Kota Medan.

Lebih jelasnya, jemaah GEKI bisa beribadah di Kantor Wali Kota Medan sambil menunggu izin sementara keluar, bukan malah di luar seperti yang dilakukan selama ini.

“Saya langsung menyampaikan silakan, sebab ini (kantor wali kota) merupakan kantor masyarakat Kota Medan. Hari ini sudah ada komunikasi dengan bapak pendeta dan jemaah GEKI untuk mengecek langsung apa yang dibutuhkan guna melaksanakan ibadah,” jelas Bobby.

Ia mengaku, pihaknya telah menunggu pihak GEKI untuk melakukan pengecekan di Kantor Wali Kota Medan agar bisa langsung digunakan beribadah pada Minggu nanti.

Namun, kata Bobby, belum ada pihak GEKI yang datang untuk mengecek di bagian dalam Kantor Wali Kota Medan.

Baca juga: Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com