Pada 2007, sebanyak 4.282 jemaah haji Aceh menerima uang sebesar USD 337. Pada 2010 terkumpul dana sebesar Rp 14 miliar dibagikan untuk 4.133 jemaah.
Sedangkan pada 2017, setiap jemaah haji Aceh menerima Rp 4,2 juta dari hasil pengelolaan tanah itu.
Muneer juga mengatakan, dari keuntungan lainnya, nazir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di kawasan Aziziah.
Baca juga: Sudah Damai, WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Dibebaskan
Pada 2006, kedua lahan itu dibangun pemondokan khusus untuk jemaah asal Aceh.
Habib Bugak Asyi yang berasal dari Aceh Singkil mencatatkan wakafnya pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi kepada nazir (pengelola wakaf).
Saat mencatatkan wakafnya, Habib Bugak Asyi meminta tanahnya bisa untuk tempat bermukim warga Kerajaan Aceh Darussalam yang sedang belajar atau berhaji.
Nazir yang mengelola tanah itu menjelaskan wakaf tidak boleh dipindahmilikkan dan dialihkan selain dari yang telah dicantumkan oleh pewakaf.
Habib Bugak Asyi telah mewakafkan berupa rumah pemondokan di Qasasiah, Mekkah, ke hadapan Hakim Mahkamah Syariyah Mekkah sebagai tempat pemondokan warga negara Aceh.
Baca juga: Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran
Jika tidak ada orang Aceh yang ke Mekkah untuk belajar atau haji bangunan itu bisa dimanfaatkan untuk siswa dari Nusantara (Jawi) atau kawasan ASEAN saat ini.
Jika tidak ada dari Nusantara, wakaf diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk kebutuhan masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.