PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 6 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan untuk dikirim ke Serawak, Malaysa, melalui Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang perempuan berinisial MU, yang diduga sebagai penyalur ditangkap dan diperiksa.
Baca juga: Warga Lombok Jadi Korban TPPO di Irak, Patah Kaki Saat Kabur dari Majikan
Kepala Polisi Daerah Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, tersangka MU berperan sebagai fasilitator keberangkatan keenam korban dengan memesankan tiket pesawat dari daerah asal ke Pontianak.
“Tersangka juga menjemput para korban di Bandara Supadio Pontianak, dan selanjutnya diinapkan ke sebuah rumah di Kubu Raya, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, melalui Entikong,” kata Pipit kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Keenam korban tersebut yakni Junaidin, Marina, Irayati, Irfan, Syarifudin dan Indah Lestari, yang masih berusia 8 tahun. Seluruh korban berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pipit menjelaskan, pengungkapan dilakukan Senin (5/6/2023) pukul 19.30 WIB. Saat itu, Satuan Tugas TPPO Polda Kalbar mendapat informasi bahwa akan ada mobil menjemput sekelompok orang di Bandara Supadio Pontianak untuk tujuan bekerja di Serawak, Malaysia.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menghentikan sebuah kendaraan yang berisi penumpang tersangka MU dan keenam korban.
“Dari keenam orang tersebut, baru 4 orang memiliki paspor, itu pun paspor kunjungan,” tutup Pipit.
Baca juga: Polres Pemalang Ungkap TPPO Manning Agency, Korban 447 ABK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.