SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten vonis bebas Rudiyanto Pai dalam kasus dugaan pencucian uang dalam trading ilegal lewat aplikasi Binomo.
Ayah Vanessa Khong itu sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum," kata majelis hakim dalam putusan banding di PT Banten, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Jadi Afiliator Judi Online GameSlot 37, Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Cara Kerja Mirip Binomo
Majelis hakim yang diketuai Sujatmiko dengan hakim anggota Nathan Lambe dan Achmad Rifai itu menyatakan bahwa perbuatan Rudiyanto Pai tidak terbukti memenuhi unsur dari Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Doni Salmanan Tak Dijerat Pasal Pencucian Uang, Jaksa Bakal Banding
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU Kejari Tangerang dan memerintahkan untuk mengeluarkan Rudiyanto Pai dari tahanan per tanggal 23 Februari 2023 sesuai sidang yang digelar secara terbuka untuk umum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata putusan hasil musyawarah hakim tanggal 16 Februari 2023.
Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dipulihkan.
Baca juga: Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz, Divonis 10 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.