"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas dia.
Balita F dititipkan oleh ibu korban, A sejak September 2022 untuk diasuh oleh pasutri tersebut.
"A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujar dia.
Saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar. Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku.
Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.
Kedua pelaku sendiri bukan orang berada, Bambang adalah penjual bakso keliling. Sementara istrinya bekerja di sebuah rumah makan.
Keduanya adalah warga Surabaya yang tinggal di tempat indekos di Desa Masangan, Kecamatan Sukodono.
Sementara ibu korban sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi.
Baca juga: Balita Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Sidoarjo, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi pun menangkap kedua pelaku dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Saat ini. kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.