Salin Artikel

Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43) ditangkap polisi karena menganiaya seorang balita hingga tewas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Awalnya, korban, F (2 tahun 10 bulan) dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada pasutri itu sejak September 2022 untuk diasuh.

Namun, korban justru kerap dianiaya saat dititipkan kepada kedua pelaku yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono.

Lantas, korban ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh pada Minggu (28/5/2023) malam.

Kasus terungkap

Kasus tersebut terungkap saat kedua pasutri yakni kedua pasutri tersebut hendak memakamkan jasad bayi tersebut di tempat tinggalnya.

Bambang melapor kepada ketua RT di tempat tinggalnya di Desa Masangan Kecamatan Sukodono mengenai kematian F.

Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.

Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.

Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP.

Aksi penganiayaan

Hasil penyidikan polisi mengungkap jika bayi tiga tahun itu disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan kerap juga dipukuli pakai benda tumpul lainnya.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (1/6/2023).

Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi yang dipakai untuk menganiaya korban.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut, dan tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkap dia.

Motif penganiayaan

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada mereka.

Sebab, menurut pelaku, orangtua F tak memberi biaya kebutuhan selama beberapa bulan terakhir.

"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas dia.

Balita F dititipkan oleh ibu korban, A sejak September 2022 untuk diasuh oleh pasutri tersebut.

"A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujar dia.

Saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar. Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku.

Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.

Kedua pelaku sendiri bukan orang berada, Bambang adalah penjual bakso keliling. Sementara istrinya bekerja di sebuah rumah makan.

Keduanya adalah warga Surabaya yang tinggal di tempat indekos di Desa Masangan, Kecamatan Sukodono.

Sementara ibu korban sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi.

Pasutri jadi tersangka

Polisi pun menangkap kedua pelaku dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Saat ini. kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/06/03/102711578/balita-dititipkan-ke-pasutri-di-sidoarjo-berakhir-tewas-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke