SEMARANG, KOMPAS.com- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
Posko menerima laporan dari masyarakat yang memiliki keluhan dan masalah terkait pelayanan PPDB yang masih berlangsung saat ini.
Posko dibuka sekitar 2 minggu lalu, tepatnya 15 Mei 2023 sampai masa PPDB berakhir pada Juli mendatang.
Baca juga: PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi
Melalui posko ini, Ombudsman Jateng mengupayakan pengawasan terhadap jalannya PPDB di Jateng mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengimbau agar masyarakat melapor ke pihaknya ketika mengalami kendala yang menimbulkan kerugian selama proses pendaftaran PPDB di sekolah.
Adapun aduan tersebut dapat dilaporkan lewat akun media sosial milik Ombudsman Jateng maupun call center WhatsApp.
“Kami sudah membuka kanal aduan di bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 supaya memudahkan. Dan paling mudah kami menerima lewat WhatsApp di 08119983737,” kata Farida, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Ada Sekolah Belum Terisi Penuh PPDB Jateng, Ganjar Buka Ruang untuk Keluarga Miskin
Di antaranya laporan yang diterima dari masyarakat seperti adanya pungutan liar, ketiadaan sosialisasi, masalah zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi yang tidak sesuai, serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
“Nah ini berdasarkan laporan 2021-2022 kan banyak yang melapor kepada kami bahwa dilaporkan ada peserta didik yang mengakali KK. Mereka pindah KK, tapi hanya untuk keperluan persyaratan. Faktualnya mereka tidak tinggal di situ sesuai KK-nya,” tuturnya.
Mengantisipasi kejadian itu terulang kembali, pihaknya meminta panitia PPDB melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian KK tersebut.
"Yang terpenting juga terkait jalur afirmasi, bahwa kelompok rentan seperti difabel dan kaum marjinal harus bisa mendapatkan pelayanan dengan baik," tambah Siti Farida.
Dengan dibukanya posko aduan, ia harap masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya PPDB tahun ajaran 2023/2024.
"Tujuannya memang bagaimana agar PPDB berjalan secara berintegeritas sesuai dengan aturan. Kemudian seseorang yang berhak untuk masuk sekolah harus bisa masuk," beber Siti Farida.
Di samping adanya posko pengaduan, Ombudsman Jateng juga melakukan uji petik pelaksanaan PPDB dengan melakukan pengawasan langsung di sejumlah kabupaten/kota.
"Kami juga melakukan pengawasan secara langsung. Kemarin ke kabupaten Pati, Kudus, dan sekarang di Magelang untuk sampling,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.