Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anggota Satpol PP Ditangkap "Nyabu" di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang Kalbar

Kompas.com - 31/05/2023, 16:14 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Empat orang oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap tengah pesta sabu di dalam pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Lana Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi yang didapat, anggota Satnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, didapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai,” ucap Laba.

Laba memastikan, setelah penggeledahan, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan, akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” tutup Laba.

Baca juga: Pengiriman 1 Kg Ketamine dari Italia dan 3 Kg Sabu Digagalkan di Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com