Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Kompas.com - 30/05/2023, 16:10 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belasan agen penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram mendatangi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kedatangannya ini untuk memprotes kebijakan mekanisme pembelian LPG 3 kilogram dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebab, setelah adanya aturan itu, para agen mendapatkan ancaman hingga kesulitan untuk menjual LPG 3 kilogram.

Baca juga: Warga Protes Beli LPG 3 Kg di Solo Wajib Gunakan KTP dan KK, Agen Diancam

Para pangkalan gas itu langsung ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan pengembangan perdagangan Disdag Kota Solo, Training Haryanto, pada Selasa (30/5/2023).

Setibanya di Balai Kota, mereka langsung mengadakan audiensi dengan Disdag terkait aturan baru penjualan gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina, yang mulai diterapkan sejak 23 Mei 2023, lalu.

Koordinator Pangkalan LPG 3 Kilogram Kota Solo, Heru Purwanto, mengatakan kedatangannya ini sebagai bentuk upaya mencari solusi untuk kendala-kendala yang mereka rasakan setelah kebijakan aturan baru tersebut.

"Kita dalam rangka menyikapi peraturan yang dibuat Pertamina, aplikasi, itu ternyata ada kendala. Kendala itu di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," kata Heru Purwanto, seusai audiensi.

Lanjutnya, dari sisi agen LPG, persyaratan untuk mengumpulkan data diri para pembeli juga memberatkan. Pasalnya ada dua perbedaan aturan.

Untuk warga, wajib melampirkan KTP, KK dan foto diri, dengan jatah 1 minggu 1 tabung.

Sedangkan, pemilik UMKM diwajibkan melampirkan foto tempat usahanya, yang harus diisi melalui aplikasi Pertamina.

Oleh karena itu, dengan pendataan ini, Heru dan belasan agen lainnya mengaku keberatan dan harus bekerja ekstra karena aturan baru ini.

"Kami pangkalan harus datang ke tempat usaha dan memoto tempat usaha itu. Ini jadi satu pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh pangkalan. Jadi pangkalan ini harus jadi tumpuan, jadi ujung tombak dari pada realisasi penyaluran 3 kilogram," terang Heru.

Baca juga: Polisi Cek Izin Gudang Tabung Gas LPG yang Tewaskan Pemuda di Makassar

Bahkan, dengan aturan baru ini pihaknya sering mendapatkan caci maki pembeli gas elpiji 3 kilogram, karena ketidaktahuannya terkait aturan yang belum maksimal disosialisasikan.

"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kita dimaki-maki oleh pembeli," tutup Heru.

 

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan pengembangan perdagangan Disdag Kota Solo Training Haryanto mengatakan, pihaknya telah menampung semua keluhan dari masyarakat akan aturan baru tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com