Salin Artikel

Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

SOLO, KOMPAS.com - Belasan agen penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram mendatangi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kedatangannya ini untuk memprotes kebijakan mekanisme pembelian LPG 3 kilogram dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebab, setelah adanya aturan itu, para agen mendapatkan ancaman hingga kesulitan untuk menjual LPG 3 kilogram.

Para pangkalan gas itu langsung ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan pengembangan perdagangan Disdag Kota Solo, Training Haryanto, pada Selasa (30/5/2023).

Setibanya di Balai Kota, mereka langsung mengadakan audiensi dengan Disdag terkait aturan baru penjualan gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina, yang mulai diterapkan sejak 23 Mei 2023, lalu.

Koordinator Pangkalan LPG 3 Kilogram Kota Solo, Heru Purwanto, mengatakan kedatangannya ini sebagai bentuk upaya mencari solusi untuk kendala-kendala yang mereka rasakan setelah kebijakan aturan baru tersebut.

"Kita dalam rangka menyikapi peraturan yang dibuat Pertamina, aplikasi, itu ternyata ada kendala. Kendala itu di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," kata Heru Purwanto, seusai audiensi.

Lanjutnya, dari sisi agen LPG, persyaratan untuk mengumpulkan data diri para pembeli juga memberatkan. Pasalnya ada dua perbedaan aturan.

Untuk warga, wajib melampirkan KTP, KK dan foto diri, dengan jatah 1 minggu 1 tabung.

Sedangkan, pemilik UMKM diwajibkan melampirkan foto tempat usahanya, yang harus diisi melalui aplikasi Pertamina.

Oleh karena itu, dengan pendataan ini, Heru dan belasan agen lainnya mengaku keberatan dan harus bekerja ekstra karena aturan baru ini.

"Kami pangkalan harus datang ke tempat usaha dan memoto tempat usaha itu. Ini jadi satu pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh pangkalan. Jadi pangkalan ini harus jadi tumpuan, jadi ujung tombak dari pada realisasi penyaluran 3 kilogram," terang Heru.

Bahkan, dengan aturan baru ini pihaknya sering mendapatkan caci maki pembeli gas elpiji 3 kilogram, karena ketidaktahuannya terkait aturan yang belum maksimal disosialisasikan.

"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kita dimaki-maki oleh pembeli," tutup Heru.

"Karena kesulitan dengan menunjukkan KTP dan KK, ada yang belum punya android terkait aplikasi, termasuk kesulitan. Di wilayah, banyak pemohon (warga) yang merasa dipersulit kalau mau beli gas, makanya pangkalan berkomunikasi ke sini untuk dijembatani dan berembuk," kata Training Haryanto, setelah audiensi.

Selain itu, ia juga mengundang sejumlah perwakilan dari pemangku aturan yakni dari Pertamina dan diteruskan untuk mengirimkan surat resmi terkait keluhan tersebut.

"Ini kebetulan kita mengundang pertamina, mengundang Hiswana (Migas), mengundang agen, dan mengundang (pemangku) wilayah minimal kecamatan, kita untuk menindaklanjuti surat dari Pertamina, kita kumpulkan di sini," imbuh Training.

Sedianya, usai pertemuan hari ini, Disdag Kota Solo akan kembali mengadakan pertemuan dengan pemilik usaha pangkalan gas.

"Karena hari ini ada agenda pertemuan, ya besok kita agendakan ketemu dengan pangkalan," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/161018678/aturan-menyulitkan-dan-sering-diancam-pembeli-agen-lpg-di-kota-solo-geruduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke