BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaku pembajakan konten dan video streaming milik platform berbayar ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pelaku melakukan pembajakan konten tanpa izin sejak tahun 2019 lalu.
Beberapa kanal dan konten yang diakses pelaku terdiri dari siaran radio sebanyak 11 kanal, TV lokal sebanyak 12 kanal.
Lalu kanal internasional sebanyak 17, link streaming sebanyak 115 kanal, dan juga ada 240 situs porno.
Baca juga: Bikin Konten Geber Knalpot Brong di Bandara YIA, 2 Mobil Honda Brio Diciduk Polisi
"Demikian banyak situs, link, atau channel dari sana yang bisa diakses dan semua diakses dalam kondisi ilegal sehingga ini menimbulkan kerugian bagi yang mempunyai izin untuk melakukan penyiaran," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Ibrahim mengatakan, pelaku berinisial IA berhasil ditangkap di wilayah Sukabumi dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.
Menurut Ibrahim, pelaku mendapatkan pelaggaran ganda dari sisi akses ilegal dan mengandung konten pornografi.
"Mengangkat atau memberikan yang ilegal dan juga mengandung pornografi," katanya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto menambahkan, pengungkapan pelanggaran hak cipta ini berdasarkan informasi dari salah satu platform tv berbayar.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya kemudian melakukan patroli cyber sampai akhirnya menemukan adanya konten streaming yang dilakukan secara ilegal.
"Di situ juga terdapat penyedia film dari aplikasi atau situs lain dan ada yang bermuatan pornografi," ungkapnya.
Berangkat dari temuan ini, polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam sampai akhirnya menemukan posisi pelaku yang berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemudian dilakukan penindakan, sekarang proses penyidikan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.