Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek 88 Tahun Penghuni Panti Jompo di Kaltara Diperkosa dan Dianiaya hingga Meninggal

Kompas.com - 25/05/2023, 15:39 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

 

BULUNGAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan, bersama tim Jatanras Ditkrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) bernama U (88), di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, pada Jumat 19 mei 2023 lalu.

Kapolda KaltaraIrjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, pelaku E (36) merupakan pengantar air galon. Dia diamankan di tempat kerjanya, di Jalan Kedondong, Senin (22/5/2023).
 
‘’Kita lakukan olah TKP untuk menemukan bukti dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi mata, sampai akhirnya mengarah pada tersangka,’’ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Siswi SD di Kalsel Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya, Ketahuan Hamil oleh Guru

Peristiwa dimulai ketika E dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, menuju wisma tempat korban berada.

Saat itu, E melihat korban hanya mengenakan handuk, lalu mengajaknya mengobrol serta menawarkan diri untuk memijat kaki korban di dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka meminta korban berbaring, namun ditolak.

‘’Dikarenakan korban menolak, pelaku kemudian memukul jidat dan pelipis korban dengan menggunakan tangan kosong hingga korban tak berdaya. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban,’’imbuhnya.

Baca juga: Remaja Putri di Medan Dicekoki Sabu dan Diperkosa Ayah Kandung, Berlangsung 3 Tahun

Saat sedang beraksi, pelaku mendengar suara dari luar kamar. Ia pun bergegas keluar, sembari mengacungkan goloknya kepada orang di luar kamar, lalu langsung kabur.

“Tersangka akan kita periksa juga kejiwaannya di dokter psikiater. Terkait hasil otopsi oleh dokter forensik RSD Yusuf SK Tarakan, belum kita terima. Diduga kuat korban meninggal akibat penganiayaan berat oleh pelaku,”kata Daniel.


Daniel menambahkan, dugaan pemerkosaan dan pembunuhan wanita lansia ini merupakan kasus pertama yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan.

Ia mewanti wanti masyarakat untuk tetap waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.

Sejauh ini, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis, masing masing, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara subsider penganiayaan jika menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, satu buah helm warna hitam hijau, sebilah golok, dua buah jaket warna hitam dan warna hijau, dan sepasang sandal selop warna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com