Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Bocah SD Diperkosa Ayah dan Kakek Kandung hingga Hamil, Terungkap Usai Curhat ke Guru

Kompas.com - 25/05/2023, 15:21 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Nasib pilu siswi Sekolah Dasar (SD) dicabuli oleh ayah dan kakek kandungnya hingga hamil di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya bahwa telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.

Guru yang mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.

"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan hasil tes kehamilan tersebut, sang guru segera melaporkan ke polisi.

Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 18 tahun di Banten Dianiaya dan Diperkosa Pemuda

Kakek korban ditangkap

Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir. Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.

"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.

Sementara ayah korban masih dalam pengejaran karena kabur setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya.

"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.

Baca juga: Siswi SD di Kalsel Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya, Ketahuan Hamil oleh Guru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com