Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD di Kalsel Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya, Ketahuan Hamil oleh Guru

Kompas.com - 24/05/2023, 13:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BARABAI, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan kakek dan ayah kandungnya.

Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya bahwa telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.

"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Bocah Perempuan Minta Antar Pemuda ke Rumah Paman, Malah Dicabuli di Tengah Jalan

Melihat hasil tes kehamilan tersebut, guru korban langsung melaporkan ke polisi.

Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir.

Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.

"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 2 Pria Saat Bermain di Kebun Semangka

Akhmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ayah korban yang kabur setelah dilaporkan ke polisi telah mencabuli anak kandungnya.

"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Regional
Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Regional
Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Regional
Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Regional
Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Regional
2 Fakta Baru Kasus 'Bullying' di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Regional
LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

Regional
16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

Regional
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Regional
Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Regional
Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Regional
Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Regional
Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Regional
Bencana Kekeringan,  32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Bencana Kekeringan, 32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Regional
Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com