Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Sumatera Selatan sempat dibuat heboh atas kehadiran seorang pria yang dibungkus dengan kain kafan laiknya seperti pocong.
Pria tersebut diketahui adalah Rian Antoni (40).
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan lantaran telah mencabuli seorang anak berinisial AKW (5).
Aksi tak lazim Rian ini sudah dua kali diakukan.
Baca juga: Pria di Palembang Sumpah Pocong Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Sebelumnya, Rian juga sempat membuat heboh setelah melakukan sumpah pocong di salah satu mushola di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (18/5/2023).
Rian didampingi kuasa hukumnya Jon langsung masuk ke ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan sembari memberikan surat permohonan keadilan yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri dan Kejagung.
“Saya minta keadilan dan perlindungan, saya tidak bersalah,” kata Rian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.